Jakarta (ANTARA News) - Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan suap pajak, James Gunarjo, terkait penangkapan dan penahanan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon gugur, kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Dimyati, dalam pembacaan putusan gugatan praperadilan tersebut di PN Jaksel, Selasa.
Majelis hakim menyatakan pelimpahan berkas perkara James Gunarjo itu sendiri sudah dilayangkan ke Pengadilan Tipikor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 8 Agustus 2012.
Kemudian pada 9 Agustus 2012, telah ditunjuk majelis hakim yang menangani perkara tersebut hingga berarti kewenangan KPK dalam menahanan James itu sudah beralih ke Pengadilan Tipikor.
Majelis hakim juga menyebutkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP menyebutkan suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai praperadilan belum selesai.
Seiring perkara itu sudah dilimpahkan ke pengadilan, berarti gugatan praperadilan itu gugur, katanya.
Seperti diketahui, James merasa keberatan terhadap KPK yang telah menjerat dirinya dan dirinya berpijak kewenangan KPK untuk menangani penyelenggara negara saja.
James ditangkap oleh KPK saat bersama dengan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Sidoarjo Selatan, Jawa Timur Tommy Hindratno (berstatus tersangka) dengan dugaan suap.
Kemudian James menyebutkan pihanya itu tidak termasuk kriteria penyelenggara negara hingga KPK tidak berwenang menyidik kasusnya itu.
(R021/Z002) Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com
Baru 26 karyawan di Lampung yang memanfaatkan fasilitas program pinjaman uang muka (DP) pembelian perumahan yang ...Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghadiri silaturahmi dengan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di ...Para peneliti kian memperhatikan triclosan - zat kimia antibakteri yang biasa ditemukan pada sabun, deodoran, obat ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar