Jumat, 31 Agustus 2012

Bhakti Investatama dianggap suap pegawai pajak

AppId is over the quota
Dokumen foto Tommy Hindratno saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (20/7-2012). (ANTARA/Puspa Perwitasari) ()

"Kalau berhasil, ada lah."
Jakarta (ANTARA News) - PT Bhakti Investama, perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dan manajemen finansial dianggap melakukan penyuapan kepada pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

"James Gunaryo Budiraharjo bersama-sama dengan Antonius Tonbeng memberikan uang sejumlah Rp280 juta kepada Tommy Hindratno selaku PNS di Ditjen Pajak terkait proses klaim surat pemberitahuan tahunan (SPT) lebih bayar pajak PT Bhakti Investama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Salim dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Terdakwa dalam sidang tersebut adalah staf pembukuan PT Agis Electronic, James Gunaryo Budiraharjo, yang berperan sebagai penghubung antara Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonius Tonbeng, dengan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Tommy Hindratno.

Kronologi dari tindak pidana korupsi tersebut adalah James bertemu dengan Tommy dan Tonbeng di kantin MNC Tower di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, pada akhir Januari 2012.

Pada pertemuan tersebut Tonbeng meminta Tommy menyelesaikan klaim SPT lebih bayar pajak PT Bhakti Investama. Saat itu Tonbeng menyampaikan kepada Tommy, "Kalau berhasil, ada lah." Hal itu dijawab Tommy, "Saya lihat dulu."

Klaim tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPH) Badan 2010 senilai Rp517,7 juta dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) 2003-2010 senilai Rp3,27 miliar.

James kemudian meminta informasi dari pegawai pajak Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KP PMB) yang berada dalam satu ruangan dengan Ketua Kelompok Pemeriksa Pajak PT Bhakti Investama, Agus Totong.

Pada Maret 2012, Tonbeng bertemu Tommy untuk meminta agar tim pemeriksa perusahaannya tidak mengoreksi biaya bunga obligasi, biaya entertainment, biaya apartemen dan biaya makan minum.

Kemudian pada 24 April 2012, tim pemeriksa menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dengan rincian SPT PPh Badan 2010 PT Bhakti Investama mendapat Rp517,6 juta dan SPT PPn 2003-2010 sebesar Rp2,9 miliar sehingga keseluruhannya adalah Rp3,42 miliar.

Tonbeng pada 5 Juni 2012 mengatakan kepada James bahwa seluruh dana kelebihan pajak PT Bhakti Investama telah diterima seluruhnya sebesar Rp3,42 miliar di satu rekening BCA.

Tonbeng kemudian menyampaikan bahwa ia akan mengeluarkan Rp350 juta dari jumlah dana kelebihan pajak tersebut.

Staf keuangan PT Bhakti Investama, Aep Sulaeman, pada 5 Juni 2012 mencairkan cek senilai Rp340 juta, dan dimasukkan dalam satu tas kertas warna hitam bertuliskan "LENNOR", kemudian tas itu dibawa ke kantor PT Bhakti Investama di MNC Tower Kebon Sirih.

James kemudian datang ke MNC Tower pada hari itu juga, dan menerima uang tersebut, serta membuat janji untuk bertemu Tommy di Rumah Sakit St. Carolus Jakarta.

James mengambil uang Rp60 juta, dan sisanya sebesar Rp280 juta diberikan kepada Tommy Hindratno.

Tommy yang berlokasi di Suraya berangkat ke Jakarta bersama ayahnya, Hendi Anuranto. Ia kemudian menelepon James untuk mengubah tempat pertemuan ke restoran Sederhana masakan Padang di Jalan Kiai Haji Abdullah Syafii di Kawasan Tebet.

Saat itu Tommy yang sampai pada pukul 13.30 mengatakan kepada James bahwa dirinya takut menerima uang imbalan secara langsung, dan meminta James untuk menyerahkan uang tersebut kepada ayahnya, Hendi, yang berada di ruang berbeda di restoran tersebut.

James kemudian meletakkan tas warna hitam berisi uang Rp280 juta itu di samping kaki sebelah kiri Hendi. James kemudian menghampiri Tommy, dan mengatakan uangnnya telah diserahkan.

Namun, James dan Tommy saat meninggalkan restoran ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan bukti uang Rp280 juta.

Perbuatan James tersebut mendapat dakwaan primer dari pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuabah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 199 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

JPU juga memberikan dakwaan subsider dari pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuabah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 199 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tiga tahun.
(T.D017) Editor: Priyambodo RH

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Jamsostek serahkan beasiswa Rp1,050 miliarPT Jamsostek (Persero) menyerahkan dana beasiswa bagi pelajar dari tingkat SD sampai perguruan tinggi seluruhnya ...

Priyo: Pidato SBY dahsyatWakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso memuji pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di depan anggota DPR ...

Sapi ngamuk, pengayuh becak luka parahSeorang pengayuh becak yang biasa mangkal di BRI Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis, jadi korban sapi ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar