Kamis, 16 Agustus 2012

Menkeu terbitkan peraturan tentang obligasi daerah

AppId is over the quota
Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo (ANTARA)

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan menerbitkan peraturan tentang tata cara penerbitan dan pertanggungjawaban obligasi daerah sebagai panduan bagi daerah yang memiliki rencana menerbitkan obligasi sebagai sumber pembiayaan daerah.

Keterangan tertulis Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan yang diperoleh di Jakarta, Selasa, menyebutkan, penerbitan peraturan tersebut dalam rangka pelaksanaan amanat Pasal 49 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dimaksud adalah PMK Nomor 111/PMK.07/2012.

Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah daerah (pemda) dapat menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai kegiatan atau beberapa kegiatan investasi sarana dan prasarana, dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD yang diperoleh dari pungutan atas penggunaan prasarana dan sarana tersebut.

Pemda wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan obligasi daerah kepada otoritas bidang pasar modal, sebelum pernyataan efektif obligasi daerah.

Obligasi daerah dapat di terbitkan jika dilakukan di pasar modal domestik dan dalam mata uang rupiah serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pemda harus memenuhi persyaratan wajib sebelum menerbitkan obligasi daerah, yaitu (1) ada audit terakhir atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dengan mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian atau Wajar Tanpa Pengecualian. (2) jumlah kumulatif pinjaman, yaitu jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.

Selain itu (3) rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman atau Debt Service Converage Ratio (DSCR) atau paling sedikit 2,5, (4) jumlah defisit APBD sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, (5) ada persetujuan DPRD yang meliputi nilai bersih maksimal obligasi daerah, ketersediaan pembayaran pokok dan bunga, dan ketersediaan pembayaran segala biaya yang timbul dari penerbitan obligasi daerah.

Pengelolaan obligasi daerah dilaksanakan oleh unit yang ditunjuk oleh gubernur, bupati atau wali kota. Unit tersebut berupa satuan kerja yang sudah ada atau satuan kerja yang baru, dimana satuan kerja tersebut memiliki struktur organisasi, perangkat kerja, dan kapasitas sumber daya manusia untuk melaksanakan fungsi pengelolaan obligasi daerah.

Segala risiko yang timbul akibat penerbitan obligasi daerah termaksuk wajib membayar pokok dan bunga obligasi daerah pada saat jatuh tempo, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemda.

Menjadi kewajiban Pemda untuk menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Obligasi Daerah kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Jika Pemda tidak menyampaikan laporan tersebut, Menkeu dapat menunda penyampaian Dana Perimbangan.
(A039/Z002) Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Rupiah melemah 15 poinNilai tukar rupiah terhadap dolar AS di pasar uang spot antarbank Jakarta Selasa melemah tipis 15 poin.

BI pertahankan BI rate 5,75 persen Bank Indonesia dalam Rapat Dewan Gubernur memutuskan tingkat BI rate tetap 5,75 persen yang dipandang masih konsisten ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar