Sabtu, 18 Agustus 2012

Wamenhub ingatkan maskapai patuhi ketentuan tarif

AppId is over the quota
Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantono (FOTO ANTARA)

Kami akan memberikan sanksi kepada maskapai penerbangan yang menjual tiket melebihi tarif batas atas sesuai dengan ketentuan, termasuk pencabutan izin operasional,"
Batam (ANTARA News) - Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono memperingatkan seluruh maskapai penerbangan agar mematuhi ketentuan harga batas bawah dan batas atas tiket sesuai yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan no 26 tahun 2010.

"Kami akan memberikan sanksi kepada maskapai penerbangan yang menjual tiket melebihi tarif batas atas sesuai dengan ketentuan, termasuk pencabutan izin operasional," kata dia di Batam, Selasa.

Ia mengatakan, sanksi yang diberikan biasanya berupa teguran, sanksi administrasi, hingga pembekuan izin bila pelanggaran dilakukan berkali-kali.

"Sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan. Kami punya mekanisme batas atas dan batas bawah," kata dia.

Selain itu, Kemenhub juga meminta setiap tempat penjualan tiket maskapai penerbangan yang beroperasi di bandara agar mencetak atau setidaknya memasang besarnya tarif batas atas pada musim angkutan lebaran tahun ini.

Hal tersebut, kata dia, untuk memberikan informasi pada para calon penumpang agar mengentahui tarif yang berlaku.

"Saat ini banyak masyarakat yang tidak tahu mengenai ketentuan tersebut, maka kami instruksikan pada maskapai harus menempelkan ketentuan pada loket di bandara," kata Bambang.

Sementara itu, Kepala Bandara Hang Nadim Batam Hendro Harijono mengatakan pihaknya telah memasang ketentuan pengumuman mengenai batas bawah dan batas atas harga tiket yang berlaku saat musim mudik Lebaran 1433 Hijriyah.

"Kami sudah memasang ketentuan harga yang berlaku tersebut. Hingga saat ini tidak ada yang melanggar. Jika melanggar kami juga akan menindak tegas," kata dia.

Hendro mengimbau pada calon penumpang agar tidak membeli tiket pada calo yang berkeliaran di bandara, sehingga harga tiket yang diperoleh wajar.

Jika membeli tiket melalui calo, kata dia, maka bisa jadi harga yang ditawarkan di atas batas atas yang telah ditentukan pemerintah.

"Sebaiknya calon penumpang membeli tiket pada gerai resmi agar terhindar dari harga mahal," kata dia.

(KR-LNO/E005) Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

BI pertahankan BI rate 5,75 persen Bank Indonesia dalam Rapat Dewan Gubernur memutuskan tingkat BI rate tetap 5,75 persen yang dipandang masih konsisten ...

Presiden harapkan DPR setujui anggaran 2013 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengharapkan agar Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui usulan pemerintah dalam ...

Rupiah melemah 15 poinNilai tukar rupiah terhadap dolar AS di pasar uang spot antarbank Jakarta Selasa melemah tipis 15 poin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar